Tugas & Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi
www.lspbangunbhuana.com – LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan proses sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi BNSP. Lisensi dari BNSP yang diberikan kepada LSP juga telah mempunyai persyaratan dan kriteria untuk melakukan proses sertifikasi.
Tugas & Wewenang LSP :
- Menyelenggarakan proses sertifikasi
- Membuat uji kompetensi
- Skema sertifikasi
- Menyediakan Assesot berkompeten
Wewenang LSP :
- Mengatur Biaya
- Membuat sertifkat kompetensi
- Membatalkan sertifikasi
- Mengatur Tempat Uji Kompetensi