Skip to content

Skema Sertifikasi

Home – Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi

LSP Bangun Bhuana

No. Skema Judul Skema Kode Unit Persyaratan
SS 001.TP/LSP-BB/I/2022 Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15)
  1. M.692000.010.01
  2. M.692000.011.01
  3. M.692000.022.01
  4. M.692000.015.01
  5. M.692000.020.01
  6. M.692000.026.01
  7. M.692000.056.01
  8. M.692000.057.01
  9. M.692000.059.01
  1. Pendidikan minimal Diploma 1 Ekonomi/Hukum memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22. 23. 4(2) dan 15) dari LPK Bangun Bhuana; atau
  2. Pendidikan minimal SMA /Sederajat,dengan memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22. 23. 4(2) dan 15) dari LPK Bangun Bhuana;
  3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi/hukum minimal semester 2 yang telah mengikuti matakulian perpajakan / hukum pajak dan memiliki sertifikat Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22. 23. 4(2) dan 15) dari LPK Bangun Bhuana;
SS 002.TP/LSP-BB/I/2022 Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 
  1. M.692000.010.01
  2. M.692000.011.01
  3. M.692000.022.01
  4. M.692000.015.01
  5. M.692000.020.01
  6. M.692000.026.01
  7. M.692000.031.01
  8. M.692000.056.01
  9. M.692000.057.01
  10. M.692000.059.01
  11. M.692000.061.01
  12. M.692000.071.01
  1. Pendidikan minimal D2 Ekonomi / Hukum dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari LPK Bangun Bhuana; atau
  2. Pendidikan minimal SMA /Sederajat, dan memiliki pengalaman kerja dibidang perpajakan 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan bidang  dari LPK Bangun Bhuana; atau
  3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi/hukum semester 3 dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari LPK Bangun Bhuana
SS 003.TP/LSP-BB/I/20221 Teknisi Perpajakan PPN & PPnBM 
  1. M.692000.002.01
  2. M.692000.006.01
  3. M.692000.007.01
  4. M.692000.010.01
  5. M.692000.011.01
  6. M.692000.022.01
  7. M.692000.016.01
  8. M.692000.015.01
  9. M.692000.020.01
  10. M.692000.026.01
  11. M.692000.042.01
  12. M.692000.050.01
  13. M.692000.053.01
  14. M.692000.056.01
  15. M.692000.057.01
  16. M.692000.059.01
  17. M.692000.061.01
  18. M.692000.062.01
  19. M.692000.070.01
  20. M.692000.071.01
  1. Pendidikan minimal D2 Ekonomi / Hukum dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  atau dari LPK Bangun Bhuana; atau
  2. Pendidikan minimal SMA /Sederajat, dengan memiliki pengalaman kerja 1 Tahun dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Teknisi Perpajakan PPN dan PPnBM  dari LPK Bangun Bhuana; atau
  3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi/hukum semester 3 dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Teknisi Perpajakan PPN dan PPnBM  dari LPK Bangun Bhuana;
SS 004.TP/LSP-BB/I/20221

Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa Dan Perdagangan

  1. M.692000.001.01
  2. M.692000.006.01
  3. M.692000.007.01
  4. M.692000.010.01
  5. M.692000.011.01
  6. M.692000.022.01
  7. M.692000.015.01
  8. M.692000.020.01
  9. M.692000.026.01
  10. M.692000.031.01
  11. M.692000.032.01
  12. M.692000.033.01
  13. M.692000.036.01
  14. M.692000.041.01
  15. M.692000.048.01
  16. M.692000.052.01
  17. M.692000.056.01
  18. M.692000.057.01
  19. M.692000.058.01
  20. M.692000.059.01
  21. M.692000.060.01
  22. M.692000.061.01
  23. M.692000.062.01
  24. M.692000.065.01
  25. M.692000.067.01
  26. M.692000.069.01
  27. M.692000.070.01
  28. M.692000.071.01
  29. M.692000.072.01
  1. Pendidikan minimal D3 Ekonomi / Hukum dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan dari LPK Bangun Bhuana; atau
  2. Pendidikan minimal SMA /Sederajat, dengan memiliki pengalaman kerja 2 Tahun danmemiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan dari LPK Bangun Bhuana; atau
  3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi/hukum semester 3 dan memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan dari LPK Bangun Bhuana; atau